|
|
SK Dirjen Pendidikan Islam No : Dj.I/127/2008 |
|
Friday, 02 May 2008 |
|
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : Dj.I/127/2008 TENTANG
PENETAPAN PESERTA PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI DEPARTEMEN AGAMA R.I. TAHUN 2008 |
|
Read more...
|
|
|
Hasilkan Yang Terbai Bagi Muadalah! |
|
Wednesday, 30 May 2007 |
|
Upaya para pimpinan pondok pesantren muadalah untuk menjadikan PP Muadalah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) ternyata sangat serius. Hal ini terbukti dengan diskusi yang cukup panjang dan alot selama lima hari. Diskusi tersebut difasilitasi oleh Subdit Diniyah Dit PD. Pontren yang diselenggarakan di Ciawi selama lima hari dari tanggal 28 Juni sampai 01 Juli 2007, yang dibuka oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren DEPAG RI. Acara yang dilaksanakan dalam bentuk workshop ini dihadiri oleh 5 orang narasumber perwakilan PP Muadalah, 20 penyaji Tim perumus Standar Kompetensi Lulusan, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar PP. Muadalah, dan 26 peserta PP Muadalah dari berbagai penjuru wilayah Indonesia. Narasumber utama pada acara ini diisi oleh Drs. H. Chamdun, seorang pakar pendidikan keagamaan dan Bahrul Hayat, P.hD, Sekretaris Jenderal DEPAG RI. Keduanya memberikan arahan tentang arti pentingnya acara tersebut.Kelima orang narasumber perwakilan PP Muadalah tersebut adalah KH. Masykuri Abdullah dari PP. Sidogiri, KH. Subhan Salim dari PP. Mathali’ul Falah, KH Hamid Qusyari dari PP. Salafiyah, Dr. Amal Fathullah dari Pondok Modern Gontor, dan KH. Luqman Haris dari PP. Tremas. |
|
Read more...
|
|
|
Pesantren dan Mahad Aly Mengahadapi Liberalisasi Pendidikan |
|
Wednesday, 04 April 2007 |
|
A. Iftitah
Liberalisasi pendidikan telah mulai digulirkan di Indonesia sejak tahun 1994. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi liberalisasi pendidikan dengan disahkannya UU No. 47, tahun 1994. Dengan adanya undang-undang ini, sebagai negara hukum –tentunya harus taat kepada hukum, Negara Indonesia harus mengimplementasikan dalam berbagai kebijakan pendidikan nasionalnya. Terlepas dari dampak positif dan negatif yang muncul, pemerintah Indonesia dan masyarakat harus siap melaksanakan liberalisasi pendidikan. Jika tidak melaksanakannya, maka dikhawatirkan Negara Indonesia mendapat sanksi berupa dikeluarkan dari anggota World Trade Organization (WTO). |
|
Read more...
|
|
|
|